HUKUM
Pengertian
Hukum.
Hukum
diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat.
Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan
dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan
meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk
mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar
hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan
tertib.
Sifat-sifat
Hukum.
Setelah
melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu
meliputi
beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam
pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi
yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut
adalah tegas.
ciri-ciri
hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
3. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Peraturan-peraturan hidup
bermasyarakat dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Pembagian
hukum
Hukum
itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian,
sebagai berikut :
1. Menurut sumber formalnya, hukum dapat
dibagi
dalam :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena kepusan haki
d. Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat
oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e. Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber
dari pendapat para sarjana terkemuka.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan.
menjadi
tiga macam yaitu :
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh
: Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum
Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh
: Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden
(Kepres).
c. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang
hidup dalam keyakinan
masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan
perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu Negara tertentu.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain.
d. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari
pendapat para sarjana terkemuka.
4. Menurut fungsinya/cara
mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum materil, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang
mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh
: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang
mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum
materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara
mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana
hakim memberi putusan.
Contoh
: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Ius constitutum (Hukum positif), yaitu
hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu.
b. Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum
yang berlaku disetiap tempat
dan
disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat
dibagidalam :
a. Hukum memaksa (Imperatif), yaituhukum
yang tidak dapat
dikesampingkan
oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam
keadaan bagaimanapun.
b. Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan
para
pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri
dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum
dapat dibagi dalam :
NEGARA
Defini
Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Pengertian
Negara menurut Ahli
John
Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan
dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,
sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi
dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Unsur-unsur
Negara
1.
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
Disamping
keempat unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara
Fungsi
Negara
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Fungsi
Keadilan
Negara
wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Sifat
Negara
1.
Sifat memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik
Hak
negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak
ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
Tujuan
Negara
Miriam
Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan
bagi rakyatnya.
Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat;
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan
kesejahteraan umum
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Asal
Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu
kemudaia melepaskan diri
Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
Teori
Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia
yang bermacam-macam.
Bentuk
Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara
Kesatuan
Negara
Serikat
Perserikatan
Negara (Konfederasi)
Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust
PEMERINTAHAN
PENGERTIAN
PEMERINTAHAN
Pengertian
pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga
eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif bertugas
untuk membuat undang-undang.
Pengertian
pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh
Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. pemerintahan dalam arti sempit juga
dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang.
PENGERTIAN
PEMERINTAHAN MENURUT PARA AHLI
1. J.S.
TSimorangkir
Pemerintahan adalah sebagai organ
(alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan
sebagai fungsi daripada pemerintah.
2.
Muh. Kusnardi
Pemerintahan adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga
meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.
3. U.
Rosenal
Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti
studi tentang penunjukan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan proses
pemerintahan umum.
4.
H.A.Brasz
Pemerintahan diartikan sebagai ilmu
yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun
dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluar terhadap warganya.
5.
W.S Sayre
Pemerintahan definisinya sebagai
organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
6. R.
Mac Iver
Pemerintahan adalah ilmu tentang
bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.
7.
Syafie Inu kencana
Pemerintahan adalah ilmu yang
mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan
(legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan
daerah maupun rakyat dengan
pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik
dan benar.
8.
C.F.Strong
Pemerintahan adalah suatu yang
mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan
negara, kedalam dan keluar.
sumber :
http://iwaniyesaputra.blogspot.co.id/2014/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html