Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pelapisan
Sosial
1.1. Pengertian
Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat
ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu
masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu,
Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di
tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu
orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah
kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi
masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan
hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika
mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah
meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi
disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan
penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis
(bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih
rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu
ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu
yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam
bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau
benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun
kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena
di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality)
dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban
yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan
pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan
yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang
mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai
ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia
berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak
secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial
(yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman
Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
• Terjadi dengan
Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja,
mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar,
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (
Vertikal ).
1.3. Perbedaan sistem
pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan
sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok
sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang
terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan
adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh
status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem
pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta
Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra
(golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki
kasta).
2. Sistem
pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati
jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang
terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat
menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut
tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat).
1.4. Beberapa teori
tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas
(upper class).
• Kelas bawah
(lower class).
• Kelas menengah
(middle class).
• Kelas menengah
ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa
dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju
dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark
menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2. Kesamaan
Derajat
1.1. Tentang kesamaan
derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara
manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang
sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting
ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku
bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan
derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam
berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua
hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat
ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama
sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas
dan kalangan bawah.
1.2. Pasal-Pasal di
dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian
hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas
kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat
UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi
manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
1.3. Empat pokok hak
asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat
secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945
adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama,
mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di
muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di
samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan
demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang
berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat,
hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua,
ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga,
dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat,
adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
3. Elite Dan Massa
1.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus
dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi
di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak
elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan
elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada
sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh
yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para
pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya
lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang
strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite
masyarakatnya
1.2. Fungsi elite
dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas
maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang
dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam
meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang
berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan
dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas
pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan
beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki
posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.
b. Faktor utama
yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal
tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain
yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang
lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
1.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku
massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa
nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada
suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
1.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang
membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan
kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonim.
3. Sedikit sekali
interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
sumber :
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
How To Make Money Playing Poker With A Poker Dealer
ReplyDeleteThe most common way to make money is through an online poker game. Poker players can place bets หาเงินออนไลน์ on any type of event, including futures